POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan pencantuman Efek Syariah dalam Daftar Efek Syariah untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.
