POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 22
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menerbitkan Daftar Efek Syariah baik untuk diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a maupun untuk digunakan secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
