Pasal 21
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menggunakan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. Daftar Efek Syariah yang diterbitkan beserta perubahannya selama tahun berjalan dengan batas akhir periode laporan per tanggal 31 Desember; dan b. Surat pernyataan kesesuaian syariah dari DPS untuk setiap penerbitan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
