Pasal 20
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah mengumumkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mengumumkan setiap perubahan Daftar Efek Syariah. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau media elektronik yang dapat diakses oleh publik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan Daftar Efek Syariah dinyatakan efektif. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah tersebut dipublikasikan. (4) Penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat pernyataan kesesuaian syariah dari DPS dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
