Pasal 19
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas
Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan tidak lengkap; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian kelengkapan dokumen dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen dan/atau tambahan informasi. (4) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap membatalkan permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak meminta tambahan dokumen dan/atau informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian permohonan persetujuan dan/atau tambahan informasiterakhir dari permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan kepada pemohon.
