Pasal 16
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah, Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah tersebut tidak wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c atau ayat (3).
