Pasal 15
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) melakukan kontrak kerja sama dengan penyedia indeks dan/atau pihak lain, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan kontrak kerja sama kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. paling lambat 1 (satu) bulan sejak Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah membuat kontrak kerja sama baru dengan penyedia indeks dan/atau pihak lain. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, kontrak kerja sama wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah menyampaikan kontrak kerja sama melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
