POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 14
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal akan melakukan perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penerbitan Daftar Efek Syariah periode berikutnya. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah yang dilakukan.
