POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 13
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA; b. memiliki DPS yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal; c. memiliki standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah yang paling sedikit meliputi:
- prosedur pengumpulan data termasuk mekanisme permintaan informasi tambahan;
- prosedur seleksi berdasarkan kriteria Daftar Efek Syariah yang digunakan dan prosedur penelaahan;
- tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah;
- prosedur pemantauan Daftar Efek Syariah; dan
- prosedur perubahan Daftar Efek Syariah. (3) Dalam hal Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah mengacu kepada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, persyaratan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. prosedur seleksi pihak yang akan menjadi acuan (regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain); b. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut; c. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah; d. prosedur pemantauan Daftar Efek Syariah; e. prosedur perubahan Daftar Efek Syariah; dan f. keterangan mengenai penggunaan acuan berbayar, dalam hal menggunakan acuan berbayar.
