Pasal 17
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Surat Permohonan Persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang menyangkut pemohon:
- fotokopi bukti pembayaran atas permohonan persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
- fotokopi anggaran dasar terakhir atau dokumen sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, dalam hal pemohon belum mendapatkan izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
- struktur organisasi perusahaan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama pemohon;
- daftar nama dan data anggota direksi, yang meliputi: a) daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor yang masih berlaku; c) fotokopi Izin Kerja Tenaga Asing bagi direksi berkewarganegaraan asing dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d) pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; dan 6. surat pernyataan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan format Surat Pernyataan Direksi yang Bertanggung Jawab atas Penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. dokumen terkait DPS:
- fotokopi surat izin ASPM anggota DPS yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan;
- surat penunjukan direksi kepada DPS sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan;
- surat pernyataan kesediaan DPS atas penunjukan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kepatuhan syariah Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, dengan menggunakan format Surat Pernyataan DPS tentang Kesediaan Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab terhadap Pemenuhan Kepatuhan Syariah Daftar Efek Syariah yang Diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan 4. surat pernyataan DPS mengenai pernyataan kesyariahan Efek Syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dengan menggunakan format Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. dokumen terkait standar prosedur operasi, yaitu fotokopi dokumen standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan kertas berlogo perusahaan serta mencantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh anggota direksi. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik, permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dapat dilakukan secara elektronik. (4) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan persetujuan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
