POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
(1) Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan; c. memahami kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik; d. dapat berkomunikasi dengan baik; dan e. berdomisili di INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi Sekretaris Perusahaan selama menjabat. www.djpp.kemenkumham.go.id
