POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib: a. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. memuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan kekosongan Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan disertai informasi pendukung. (2) Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemuatan informasi dalam Situs Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pengangkatan dan pemberhentian.
