POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
(1) Sekretaris Perusahaan wajib membuat laporan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (2) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan uraian singkat pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan dan informasi mengenai pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
