POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal, situs web, atau menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik.
(2) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada: a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
