Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit mencakup: a. laporan keuangan yang terdiri atas:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan 3) laporan komitmen dan kontinjensi; b. informasi lain yang paling sedikit terdiri atas:
- kualitas aset produktif untuk: a) penempatan pada bank syariah lain; b) pembiayaan yang diberikan; dan c) aset produktif kepada pihak terkait;
- rasio keuangan, yang terdiri atas: a) kewajiban penyediaan modal minimum; b) kualitas aset produktif; c) penyisihan penghapusan aset produktif; d) non-performing financing neto; e) return on asset; f) beban operasional terhadap pendapatan operasional;
g) financing to deposit ratio; dan h) cash ratio. c. susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan komposisi pemegang saham termasuk ultimate shareholders; d. tabel distribusi bagi hasil; e. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan f. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. (5) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi pada periode yang sama tahun sebelumnya. (6) Cakupan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f dikecualikan dari penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Khusus untuk: a. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e; dan b. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, harus disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.
