POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Laporan Keuangan Publikasi harus: a. ditempelkan di seluruh kantor BPRS; dan b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya. (2) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
