Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 April setelah Tahun Buku berakhir. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas. (4) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh: a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris; atau b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
