Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit memuat: a. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi;
- laporan perubahan ekuitas;
- laporan arus kas;
- catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
- laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
- laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; b. informasi lain paling sedikit memuat:
- informasi umum yang terdiri atas: a) kepengurusan; b) kepemilikan; c) perkembangan usaha BPRS; d) perkembangan kelompok usaha BPRS, jika ada; e) strategi dan kebijakan manajemen; dan f) laporan manajemen;
- opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPRS yang diaudit oleh
akuntan publik; 3. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 4. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS; dan 5. Surat Komentar atau Management Letter bagi BPRS yang diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.
