Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPRS yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS. (3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit. (4) Dalam hal pelaksanaan audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan Tahunan. (5) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS.
