POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 20
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan bukti pengumuman setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman.
