POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 21
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4),
Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPRS tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
