POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 19
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu pengumuman.
