Pasal 18
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan Laporan Tahunan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan; atau b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya. (3) Dalam hal BPRS tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
