Pasal 17
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 5 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran tertulis. (2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memperbaiki atau
tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
