Pasal 54
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal PMV atau PMVS bubar karena pailit atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran. (2) Pelaporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan: a. dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran; dan b. izin usaha sebagai PMV atau PMVS. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
