Pasal 55
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b atau akan melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir atau perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta pembubaran atau rancangan akta perubahan anggaran dasar yang memuat rencana kegiatan usaha yang baru; dan b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. (3) PMV atau PMVS yang telah memperoleh persetujuan pembubaran dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perubahan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya akta pembubaran atau sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang, dengan menggunakan format 36 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen: a. risalah RUPS; b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
