Pasal 53
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dilakukan oleh OJK. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal PMVatau PMVS: a. bubar karena pailit atau penetapan pengadilan; b. bubar karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir; atau c. melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV atau PMVS. (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK, PMV atau PMVS yang akan dicabut izin usahanya karena bubar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada seluruh Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan dari Pasangan Usaha,Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
