POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 48
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus diajukan dengan menggunakan format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kecuali dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digantikan dengan dokumen lainnya dengan ketentuan dokumen dimaksud menunjukkan pemenuhan ketentuan permodalan PMV atau PMVS.
