POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 47
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. (3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
