POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 49
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
Pemrosesan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) serta pemberian persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (3) bagi PMV atau PMVS baru hasil Pemisahan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 5.
