Pasal 31
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memisahkan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya berdasarkan laporan bulanan terakhir yang disampaikan kepada OJK. (2) Pemisahan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas wajib dilakukan PMV dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal selama proses Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset UUS menurun dan tidak lagi mencapai paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban PMV untuk melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PMV yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
