Pasal 30
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pelaporan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri dokumen: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan UUS kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b; dan c. bukti penyelesaian keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan, apabila terdapat keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan. (2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin pembentukan UUS.
