Pasal 32
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMVS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus memenuhi ketentuan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada saat pendiriannya. (2) Pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA atau dalam bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi. (3) Bukti pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin usaha. (4) Pelaksanaan pemisahan UUS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
