POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 27
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Laporan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang Unit Syariah; dan b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
