POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 26
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Pelaporan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
