POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 25
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi: a. data alamat lengkap Kantor Cabang Unit Syariah; dan b. nama pimpinan Kantor Cabang Unit Syariah serta jumlah karyawan.
