POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 24
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS. (2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e.
