POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 23
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS. (2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi;dan c. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah.
