POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 22
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan. (2) UUS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha UUS. (3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Direksi PMV dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. daftar perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan.
