Pasal 28
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) PMV yang mempunyai UUS dapat membuka kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dengan wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja tanggal pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Pelaporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah. (3) Kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dilarang memberikan persetujuan perjanjian Usaha Modal Ventura Syariah kepada Pasangan Usaha, kecuali memberikan kegiatan usaha pelayanan jasa. (4) Perubahan alamat dan/atau penutupan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah wajib dilaporkan oleh Direksi kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan alamat dan/atau penutupan kantor. (5) Pelaporan perubahan alamat kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
