POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
Total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
