POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) PMV atau PMVS hanya dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor PMV atau PMVS yang bersangkutan. (2) Bagi PMV atau PMVS yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek, paling rendah 15% (lima belas persen) dari total Modal Disetor PMV atau PMVS, wajib tetap dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah.
