Pasal 9
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) PMV harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut: a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua lima puluh miliar rupiah).
(2) PMVS harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut: a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA. (4) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
