POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 73
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 379, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 5649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
