POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah memperoleh pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. wajib melakukan penyesuaian untuk melakukan perpindahan pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ke dalam Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. dilarang melakukan perubahan fitur, struktur, dan kebijakan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
