POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 65
BAB 8 — PEMBUBARAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib dibubarkan dalam hal sebagai berikut: a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan; atau c. Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dicatatkan atau memperoleh pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
