POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 24
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat hybrid wajib memberikan informasi
tambahan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas mengenai: a. karakteristik investasi pada Efek bersifat hybrid; b. strategi pengelolaan investasi pada Efek bersifat hybrid; dan c. risiko khusus terkait investasi pada Efek bersifat hybrid.
