POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 23
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat hybrid wajib: a. melakukan uji tuntas (due diligence) atas fitur dan struktur penerbitan Efek bersifat hybrid; dan b. memastikan bahwa investasi Efek bersifat hybrid telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade).
