POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN RAPAT
(1) Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (2) Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila: a. dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris; dan b. salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Komisaris Independen.
