Pasal 6
(1) Bank wajib membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016. (2) Bank wajib memenuhi pembentukan Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap: a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016; b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017;
c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019. (3) Bank wajib membentuk tambahan modal berupa Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b mulai tanggal 1 Januari 2016. (4) Bank wajib membentuk Capital Surcharge bagi Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c mulai tanggal 1 Januari 2016. (5) Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
